Di negara Indonesia, sistem untuk perpajakan sendiri berlaku self assesment sytem. Berarti semua pelaku bisnis memiliki kewajiban wajib pajak dan dipertanggung jawabkan oleh wajib pajak. Sudah pasti, setiap wajib pajak memiliki kewajiban serta hak untuk membayar pajak, pemungut pajak dan pemotong pajak.
Simak Juga: 3 Tugas Auditor Independen yang Utama
Dalam perancanaanya diperlukan yang sesuai agar sekali jalan. Untuk itu kami menyediakan jasa perpajakan profesional yang berguna dalam cara membantu Anda dalam hal perpajakan. Semua pemenuhan kewajiban akan dijalankan pada keperluannya. Sesuai pada undang-undang yang berlaku.
Jasa Perpajakan Profesional Terbaik
Kami menyediakan banyak pelayanan yang diperlukan bagi bisnis Anda. Semua bentuk pelayanan pajak terbukti berjalan dengan baik Berikut beberapa pelayanannya:1. SPT Tahunan
Bagi orang pribadi yang memiliki wajib pajak maka harus mengisi form wajib pajak ini setiap tahunya.- SPT Tahunan WP Orang Pribadi (Formulir 1770SS)
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi (Formulir 1770SS)
- SPT Tahunan WP Orang Pribadi(Formulir 1770)
- SPT Tahunan PPh Perseroan/Badan(Formulir 1771)
2. SPT Bulanan/Masa
- SPT Masa PPh Psl 25
- SPT Masa PPh Psl 23 & 26
- SPT Masa PPh psl 22
- SPT Masa PPh Psl 21 & 26
- SPT Masa PPh psl 15
- SPT Masa PPh psl 4(2)
- SPT Masa PPN
0 comments: